KPU Minut Rakor Dapil Serta Alokasi Kursi

0
642
Penyerahan Dokumen.

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Minahasa Utara, sementara menggelar rapat penetapan kursi di Pilcaleg mendatang.
Minut,swarasuluttv.com- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kembali mengadakan rapat koordinasi (Rakor) penataan daerah pemilihan (dapil) serta alokasi kursi dengan stakeholders forum uji publik pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minut. Kamis (08/02-2018) di Hotel sutanraja.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut Julius Randang. Dia mengatakan, KPU Minut bermaksud menyerap berbagai data dan informasi terkait dengan penataan daerah pemilihan.
Penyerahan Dokumen.
“Dalam pemilu legislatif, dapil ibaratnya adalah arena laga atau daerah pertempuran memperebutkan kursi dari setiap partai politik untuk menempatkan wakil-wakilnya di DPRD. Daerah pemilihan di kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan,” ujar dia.
Lanjut dia, pada prinsipnya Rakor ini bertujuan untuk mengkoordinasikan beberapa hal yang dibutuhkan untuk penataan Dapil seperti data administrasi kependudukan dan data administrasi wilayah.
“Disamping rakor ini bertujuan untuk menghimpun masukan stakeholder terkait evaluasi Dapil Pemilu sebelumnya, disesuaikan dengan prinsip penataan Dapil sebagaimana diatur dalam undang-undang,” terang dia.
Sementara Devisi teknis KPU Minut Wilem Pantouw dalam paparannya mengatakan, untuk kabupaten Minut sendiri terbagi dalam lima dapil.
“Untuk saat ini kami masih mengutarakan dua opsi, yakni opsi pertama mmengikuti pileg 2014 dengan empat dapil atau mengikuti aturan 2019 dengan menggunakan lima dapil dan semuanya masih dalam pertimbangan,” terang dia.
Lanjut dia, mengenai mekanisme Kerja Dalam Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Dengan Landasan Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu.
“Salah satu substansi yang disampaikan adalah Tujuh asas penataan daerah pemilihan Anggota DPR/DPRD. Prinsip-Prinsip Penataa
7 dan Alokasi Kursi, yakni Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, Interalitas wilayah, Berada dalam cangkupan wilayah yang sama, Kohesivitas, Kesinambungan dengan Pemilu sebelumnya,” ujarnya (Innor)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here