Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Lelaki Minsel Ini Diciduk Polisi

0
1345

METROklik – Lelaki JR alias Yosua (21), warga salah satu desa di Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), diciduk aparat Polsek Tenga.

Sebagaimana informasi yang diperoleh di Polres Minsel,
diduga dia terlibat laporan persetubuhan anak di bawah umur,
terhadap korban perempuan Mawar (15), nama disamarkan. Korban saat ini masih tercatat sebagai pelajar di salah satu sekolah menengah wilayah di kecamatan tersebut.

Diketahui tersangka dan korban menjalin hubungan asmara sejak awal tahun 2021 serta telah beberapa kali melakukan persetubuhan, baik di desa mereka maupun di rumah kos-kosan salah satu Kelurahan di Amurang.

Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Novie Maleke pada Kamis (03/06/2021), membenarkan penangkapan terhadap tersangka ini.

“Lelaki JR saat ini telah diamankan selaku tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terang Kapolsek. (bella)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here