METROklik – KPU Kota Tomohon menetapkan dalam rapat pleno terbuka sebanyak 79.250 pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tomohon tahun 2024.
Jumlah pemilih tersebut tersebar di 157 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan di Kota Tomohon, yang terdiri dari 39.628 laki-laki dan 39.622 perempuan.
Rapat Pleno Terbuka ini dipimpin oleh Ketua KPU Tomohon Albertien V Pijoh bersama para Komisioner Arinny Poli, Deisy Soputan, Rojer Datu, dan Youne Simangunsong, bertempat di Kantor KPU Kota Tomohon, Sabtu (10/08/2024).
“Dalam proses penetapan DPS, KPU mengutamakan prinsip komprehensif. Artinya KPU berupaya agar seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat terdata dalam DPS Pilkada 2024. Proses penetapan DPS Pilkada 2024 juga dilakukan dengan mengutamakan validitas data,” ujar Ketua KPU Tomohon Albertien Pijoh.
Dia mengatakan, hal ini untuk memastikan identitas pemilih tercantum dengan benar tanpa adanya kesalahan penulisan.
Sementara Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tomohon, Arinny Poli, mengatakan ada penyesuaian terkait data ganda dan invalid.
“Dari DPHP tingkat kecamatan terdapat pengurangan data ganda dan invalid sebanyak 124, juga ada penambahan 126 pemilih dari lokasi khusus, sehingga saat ini sudah menjadi 157 TPS,” jelas Arinny.
Rapat pleno ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Tomohon, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Handi Tumiwuda. Serta perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres, TNI, Disdukcapil, dan PPK se-Kota Tomohon. (hep/*)