METROklik – Alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan bendera partai politik atau calon kepala daerah, diduga masih ada yang tidak sesuai ketentuan.
Terkait itu, Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas menegaskan, pihaknya segera melakukan langkah-langkah untuk penanganan
“Kami sudah menginstruksikan kepada Panwascam (Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, red) dan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa, red) untuk menginventarisasi APK yang tidak sesuai aturan. Kiranya dalam waktu dekat akan ada penertiban,” ujar Kowaas.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tomohon, Yossi Korah menuturkan, penertiban APK sudah dua kali dilakukan. Di Sulawesi Utara, baru kota Tomohon yang melaksanakan penertiban APK. Pihaknya fokus pada APK yang dipajang di sekitar atau dekat gedung fasilitas pemerintah, rumah ibadah dan sekolahan
“Ada APK yang baru dipasang, sudah dimonitor Panwascam dan PKD. Itu terkait baliho calon gubernur. Kami akan segera melakukan inventarisasi, lanjut memberi imbauan kepada LO (liaison officer, red) calon agar mencabut secara mandiri, jika APK tak sesuai aturan,” kata Korah. (hep/*)