METROklik – Penyusunan LPPD harus berbasis data yang akurat, transparan dan akuntabel. Setiap perangkat daerah diharapkan dapat menyajikan informasi yang lengkap dan sesuai dengan realisasi kinerja selama tahun anggaran 2025.
“Koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah sangat diperlukan. Tanpa kerja sama yang baik, laporan yang dihasilkan tidak akan mencerminkan kinerja pemerintahan secara komprehensif,” ujar Walikota Rabu (10/02/2026).
Dia menjelaskan, penyusunan LPPD harus juga sesuai regulasi yang berlaku. Oleh sebab itu, asistensi dari tim ahli dalam hal ini kementerian dalam negeri dan tim reviu sangat diperlukan, agar laporan ini dapat memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah pusat.
“LPPD bukan hanya sekedar dokumen administrasi, tetapi juga cerminan keberhasilan pembangunan daerah. Oleh karena itu, mari kita jadikan laporan ini sebagai alat evaluasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pintanya. (hep)







