“Sekdakot Tomohon Edwin Roring”
METROklik – Pengadaan Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkot Tomohon tahun 2023, didasarkan pada aturan Kemenpan RB Nomor 546 tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan formasi Pemerintah Kota Tomohon tahun 2023.
Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, Kamis (13/6/2024).
“Dimana penetapan tersebut telah ditetapkan formasi Guru 70, Kesehatan 74,
Teknis 133. Dalam penetapan formasi tersebut didasarkan pada usulan melalui kebutuhan yang disampaikan oleh tiap Perangkat Daerah,” kata Roring.
Dijelaskannya, dalam rangka optimalisasi pengadaan PPPK untuk mengisi kebutuhan yang ada, maka Menpan mengeluarkan Kepmenpan Nomor 649 thn 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK fungsional guru dan Kepmenpan 648 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional.
“Penetapan tersebut didasarkan pada keadaan tenaga non ASN yang ada pada unit kerja dengan membandingkan jumlah tenaga non ASN yang bekerja berdasarkan masa kerja. Dan kualifikasi pendidikan pada unit organisasi dan kebutuhan formasi yang dibutuhkan,” jelas Roring.
Dia merinci, berdasarkan Kepmenpan 648 tahun 2023 pemenuhan kebutuhan PPPK untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang diumumkan oleh instansi pemerintah dengan ketentuan: Kebutuhan Khusus paling banyak sebesar 80% dan Kebutuhan umum paling sedikit sebesar 20%.
Penentuan kebutuhan tersebut berlaku bagi masing-masing jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan dan teknis.
Dikatakannya lagi, adapun tata cara penerimaan yaitu pelamar yang melamar pada formasi khusus adalah tenaga non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah. Dimana dia melamar, dan pelamar yang melamar pada formasi umum adalah yang memiliki pengalaman bekerja baik pada instansi swasta maupun instansi pemerintah.
“Untuk pelamar yang melamar pada formasi khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik dan diberlakukan terdahulu bagi peserta Eks THK-II dan apabila masih terdapat kebutuhan khusus yang belum terpenuhi,” ungkapnya.
Lanjutnya, kebutuhan tersebut diisi oleh peserta non ASN yang berperingkat terbaik. Peserta pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas (passing grade) dan berperingkat terbaik. Sedangkan untuk formasi guru berdasarkan Kemenpan 649 tahun 2023 untuk pelamar khusus terdiri dari Pelamar prioritas (peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021), Eks THK-II Guru Non-ASN di sekolah Negeri yang terdaftar pada data DAPODIK.
“Untuk Pelamar umum adalah Lulusan Pendidikan profesi (PPG) guru yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan Pendidikan profesi guru. Guru yang terdaftar pada DAPODIK Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Pelamaran untuk formasi guru didahulukan yang pertama untuk pelamar khusus dan apabila masih tersedia kebutuhan dapat dilamar oleh pelamar umum,” papar Roring. (hep)