METROklik – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar SE MIKom, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi serta Pendapat Akhir Walikota Terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos. didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K.
Diketahui ketiga fraksi di DPRD Kota Tomohon menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah.
Walikota mengatakan, proses penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, adalah cermin dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Setiap tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penatausahaan dan pelaporan yang akuntabel telah kita laksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Walikota.
Lanjut dia, pada kesempatan yang baik ini, menyampaikan apresiasi setinggi tingginya dan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Tomohon yang terhormat, yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya selama ini dengan penuh dedikasi.
“Secara khusus kepada badan anggaran DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah Kota Tomohon, mengenai Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2024,” ucap Walikota Senduk.
Dia menambahkan, pembahasan telah berjalan sangat baik, pendalaman materi, diskusi yang konstruktif, serta masukan-masukan berharga yang diberikan sangat membantu kami sehingga peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 ini dapat terselesaikan. Sinergi yang erat antara eksekutif dan legislatif adalah kunci utama kita, dalam membangun Kota Tomohon yang kita cintai. (hep)