METROklik — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga solid dan resilien di tengah meningkatnya tekanan inflasi global dan tingginya volatilitas pasar keuangan. Ketahanan ini ditopang oleh kinerja intermediasi keuangan yang tumbuh positif serta tingkat permodalan (solvabilitas) lembaga jasa keuangan yang berada pada level yang kuat.
Ketua Dewan Komisioner OJK menyatakan bahwa berlanjutnya konflik geopolitik di Timur Tengah memicu harga energi tetap tinggi dan menekan inflasi global. Situasi ini memperkuat kebijakan suku bunga tinggi dalam waktu yang lebih lama (higher for longer) oleh bank sentral dunia, yang kemudian mendorong kenaikan yield obligasi pemerintah global serta memicu ketidakpastian aliran modal ke negara berkembang, termasuk Indonesia.
“Meski dinamika global penuh ketidakpastian, aktivitas ekonomi domestik relatif terjaga. Sektor manufaktur nasional kembali ekspansif pada Mei 2026, inflasi tetap terkendali, dan neraca perdagangan Indonesia masih mencatatkan surplus,” tulis OJK dalam siaran pers resmi Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Jumat (5/6/2026).
OJK memaparkan perkembangan performa di berbagai sektor keuangan nasional sebagai berikut:
Sektor Perbankan dan Pemberantasan Judi Online
Kinerja intermediasi perbankan tumbuh sangat positif. Per April 2026, penyaluran kredit perbankan tumbuh 9,98 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp8.755 triliun, dipimpin oleh pertumbuhan Kredit Investasi yang melonjak hingga 19,48 persen. Kualitas kredit juga terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross yang rendah di level 2,17 persen dan NPL net sebesar 0,84 persen. Sementara itu, permodalan bank (Capital Adequacy Ratio/CAR) berada di level kokoh sebesar 23,97 persen.
Di sisi lain, sebagai langkah nyata penegakan hukum dan pelindungan masyarakat, OJK secara tegas memerintahkan perbankan untuk melakukan pengetatan pemeriksaan (Enhance Due Diligence/EDD) serta memblokir sekitar 33.836 rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas perjudian daring (judi online). Langkah ini dilakukan berdasarkan basis data dari Kementerian Komunikasi dan Digital, termasuk perintah penutupan rekening yang memiliki kesamaan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dengan pelaku.
Pasar Modal dan Industri Pengelolaan Investasi
Pasar saham domestik sempat mengalami fase konsolidasi pada Mei 2026 akibat penyesuaian portofolio investor global. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.127,38 atau terkoreksi 11,92 persen secara bulanan (month-to-month/mtm). Meski demikian, likuiditas pasar modal tetap terjaga tinggi yang ditandai dengan lonjakan Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) menjadi Rp22,86 triliun. Kepercayaan pasar juga teandal dengan bertambahnya 1,26 juta investor baru dalam satu bulan, sehingga total investor pasar modal Indonesia kini menembus angka 27,75 juta.
Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)
Aset industri asuransi per April 2026 tercatat mencapai Rp1.202,16 triliun atau naik 3,39 persen (yoy). Ketahanan industri asuransi juga tercermin dari Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa yang berada di level 476,11 persen dan asuransi umum sebesar 311,74 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan yang sebesar 120 persen. Sementara itu, total aset dana pensiun tumbuh 6,12 persen (yoy) dengan nilai mencapai Rp1.690,64 triliun.
Sebagai bentuk pengawasan ketat, OJK saat ini melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi/reasuransi serta 8 Dana Pensiun guna mempercepat penyelesaian masalah dan melindungi pemegang polis. OJK juga menindak tegas 6 entitas pialang tak berizin dan tengah mendalami 15 entitas ilegal lainnya.
Pembiayaan, Pinjaman Online, dan Sektor Tekfin (ITSK/IAKD)
Piutang industri Perusahaan Pembiayaan tumbuh positif sebesar 2,08 persen (yoy) menjadi Rp514,65 triliun. Di sektor pinjaman daring (fintech lending/pinjol), outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 26,11 persen (yoy) dengan nominal Rp102,07 triliun, di mana tingkat risiko kredit macet (TWP90) terkendali di posisi 4,62 persen. Di bidang inovasi teknologi (kripto), jumlah akun konsumen terus meningkat hingga mencapai 21,70 juta akun dengan nilai transaksi aset kripto pada April 2026 mencapai Rp22,98 triliun.
OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pasar dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp85,04 miliar kepada 97 pihak di sektor pasar modal sepanjang tahun 2026 berjalan. Selain itu, sanksi tegas juga dijatuhkan kepada puluhan perusahaan pembiayaan dan pinjol ilegal yang melanggar prinsip tata kelola yang baik demi mengamankan hak-hak konsumen keuangan di tanah air. (hep/*)







