METROklik – Desa Tangkunei, Kecamatan Tumpaan, Minahasa Selatan, melaksanakan musyawarah desa khusus penetapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun 2020, dilaksanakan di kantor Hukum Tua Tangkunei, Senin (06/07/2020)
Dihadiri Camat Tumpaan, Jimmy F Tumiwa, Hukum Tua Tangkunei Jelena R Mandey SE, Wakil Kapolsek Tumpaan S Banibi, Ketua BPD Daniel Tuwo, tokoh masyarakat, dan warga Masyarakat.
Dalam musyawarah desa terjadi polemik karena berita acara untuk Penyaluran BLT-DD belum ditanda tangan oleh ketua BPD Daniel Tuwo, sehingga penyaluran bantuan BLT-DD belum bisa diberikan, sehingga membuat sebagian warga merasa kecewa atas tindakan tersebut.
“Untuk Ketua BPD Jangan mengadu domba warga masyarakat dan pemerintah, sehingga penyaluran BLT-DD bisa berlangsung dengan baik, “ujar tokoh masyarakat, Yhes Keintjem.
Diketahui, Desa Tangkuney yang memiliki 420 KK dan 5 Jaga. Dengan Anggaran Dana Desa Rp868 Juta. Sebelumnya telah dilakukan penyaluran BLT-DD penerima bantuan atas pandemi covid19 sebanyak 27 KK.
Untuk BLT-DD mendapatkan tambahan 45 KK dan menjadi 72 KK penerima bantuan covid19, tinggal menunggu tanda tangan dari ketua BPD maka dana akan segera disalurkan ke 72 KK.
“Yang tidak mendapatkan bantuan karena masih tergolong orang mampu dan memiliki fisik yang kuat, diusulkan untuk masuk di padat karya,” jelas Hukum Tua Jelena R Mandey SE.
Mandey, menambahkan untuk dana BLT masih tetap ada. Dan tidak dipakai karena masih menunggu ketua BPD untuk tanda-tangan berita acara. “Maka dana berupa uang tunai Rp600.000/KK akan segera disalurkan bagi yang terdata untuk penerima bantuan covid19,” paparnya. [denry]
Editor : Gaudentius