Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
DR Feitber Raco.

Amurang, Swarasulut-Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora, red) Kabupaten Minahasa Selatan, DR Feitber Raco saat ditemui wartawan media ini di kantornya menjelaskan bahwa penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018 ini, telah masuk dalam RKA Dinas, dengan demikian pencairan dana tersebut disesuaikan dengan triwulan dan diatur dalam Simda.

“Jadi BOS ini, mengacu pada RKA jadi penggunaannya BOS ini berdasarkan pada RKA Dikpora. Ini pula so diinput dalam simda. Pihak sekolah tinggal bikin RAB, inipun harus ada pendampingan dari Dinas. Ini aturan,” kata Raco.
Lanjut dia, memang harus diakui penggunaan Dana BOS ini, semula adalah swakeloka,
akuntabilitas pertanggungjawaban BOS sangat tidak standar, karena tak mengacu pada Permendagri tentang penggunaan dana pemerintahan. “Sedangkan semua di pemerintah diatur. Seperti contoh Bendahara BOS harus SK Bupati, jadi Kepsek tak boleh asal-asalan menggonta ganti jabatan Bendahara BOS. Ini telah berlaku dari tahun 2017,” ujar Dia.
Tambah Raco, jadi perlu digarisbawahi adalah Dana BOS ini, harus masuk APBD.” Maka aturan mainnya harus sesuai prinsip-prinsip penggunaan dan pelaporan , yang standarnya sesuai dengan OPD. Nah 11 komponen penggunaan BOS ini, masih bersifat Swakelola. So sama persis dengan SKPD,” kunci dia.(dolvie)

hutri < IMG-20240617-WA0052

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here