Gudang Tak Berijin Terancam Ditutup

0
463
Legislator Minsel Denny Sompie.

Legislator Minsel Denny Sompie.
Minut,swarasulut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mensoroti dugaan adanya gudang-gudang yang ada di Kabupaten Minut yang tak berijin dan tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
Anggota DPRD Minut Denny Sompie mengatakan, bahwa harus ada keseriusan dari Pemerintah terkait hal tersebut. Ini harus diseriusi pemerintah daerah. “Dan kalau perlu, Satpol PP Minut dan SKPD terkait turun langsung dan tindaki gudang yang tidak memiliki ijin,” kata Sompie, kepada wartawan, kemarin.
Menurut Sompie, jika dugaan benar ada gudang yang tidak memiliki ijin dan TGD sebaiknya harus diambil langkah yang tegas jangan hanya dibiarkan karena akan lebih menjamur.
“Langkah akhir yakni ditutup saja gudang-gudang tersebut, jika tidak memiliki ijin dan TGD,” tegas dia.
Dia menjelaskan, kan jika gudang berijin dan mempunyai TGD itu akan menambah pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemerintah Kabupaten Minut.
“Jadi saya berharap dari pihak pemerintah Minut agar terus melakukan pengawasan terhadap gudang-gudang ilegal tersebut, dan jika hasil terbukti ilegal maka wajib di tindak sampai penutupan,” ujanya
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Minut, di daerah itu hanya memiliki 13 gudang yang sudah ada TDG. Namun, dari jumlah tersebut Kecamatan Kalawat merupakan wilayah terbanyak yang memiliki gudang yakni sebanyak 12 gudang. Sementara Satu gudang berada di Kauditan.
Camat Kalawat, Herman Mengko saat dikonvermasi, membenarkan adanya gudang yang belum memiliki ijin dari pemerintah daerah melalui SKPD terkait.
“Ada gudang yang sudah dibangun akhir 2017 dan sudah beroperasi, namun tidak memasukkan perijinan. Kami menduga sebagian gudang yang ada di daerah ini tidak memiliki ijin,” terang dia.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Minut, Fanny Kawatu saat dikonfirmasi mengatakan, jika saat ini sudah ada 13 gudang yang terdaftar di Minut dimana Kecamatan Kalawat memiliki paling banyak gudang karena mencapai 12 gudang di Kecamatan Kauditan hanya satu gudang.
“Hanya 13 gudang yang terdaftar di Minut sampai pada akhir tahun 2017 lalu,” jelasnya.
Menurut dia, untuk dugaan gudang ilegal akan ditindaklanjuti dalam bentuk pendataan kembali. Namun sayangnya, turun lapangan untuk pendataan belum bisa dilakukan karena terbatas dengan anggaran yang ada.
“Intinya Dinas Perdagangan yang mengeluarkan rekomendasi kepada kami, baru dikeluarkan ijin. Saya mengimbau kepada pelaku usaha yang memiliki gudang untuk segera mendaftarkan gudang yang dimilikinya sebelum ada sanksi tegas dari pemerintah,” jelas dia.
Lanjut dia, namun diminta dalam pengurusan jangan menggunakan calo karena tetap akan dilayani sama dengan warga lainnya. “Kami memiliki standar operasional atau SOP yang berlaku. Kalau untuk mengurus ijin lewat orang lain, itu wajib ada surat kuasa dari yang bersangkutan,” pungkasnya. (Innor).

IMG-20240617-WA0052

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here