Foto:Ilustrasi
METROklik Tomohon – Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Tomohon Drs ODS Mandagi, mengatakan upaya pemerintah saat ini untuk mewujudkan tertib pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik kini dan masa mendatang.
“Partai politik dalam menjalankan peran dan fungsinya mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan di bidang politik,” ujar Mandagi pada kegiatan Sosialisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, belum lama ini.
Dikatakannya, salah satu hak partai politik terkait dengan keuangan adalah memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tomohon Theodorus Paat mengatakan, bantuan parpol ini sebagaimana tercantum pada peraturan perundang undangan yang menjadi acuan bantuan keuangan kepada partai politik dan pedoman tata cara penghitungan. “Juga sesuai penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran. Dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan yaitu Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah nomor 83 tahun 2012,” beber Mandagi. (gau)