Wenur Sosialisasi Perda Ketertiban Umum

0
581

METROklik Tomohon – Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum merupakan sebuah peraturan daerah yang mengatur hal-hal keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.

Hal ini dikatakan Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur MAP, saat sosialisasi Perda No 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum, di Kelurahan Uluindano dan Kelurahan Walian Satu, Kamis(31/01/2017)

”Perda ini wajib dan harus di jalankan seluruh masyarakat. Dengan adanya Perda ini secara hukum harus dan wajib ditaati oleh seluruh komponen masyarakat,” ujar Wenur.

Sementara, Sekertaris Pol PP, Meidy Pandey Ssos, saat menyampaikan isi Perda mengatakan, satuan polisi Pamong Praja kota Tomohon sebagai penegak dan pelaksana Perda ketertiban umum, selalu berpatokan pada dasar KUHP dan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebab Perda ini memiliki nafas yang sama dalam penjabaran pada peraturan tersebut,” Ujar Meidy Pandey. (chichi)

Editor : hence

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here