Caroll Senduk Sosialisasi Perda Rabies

0
856

METROklik Tomohon – Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies disosialisasi. Kegiatan ini bertempat di Kelurahan Kakaskasen dan Kakaskasen Tiga, (25/2/2019) di Aula Kabar Baik Tomohon.

Dalam sosialisasi tersebut, menghadirkan nara sumber Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Caroll JA Senduk SH dan Karel Lasut dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon.

Senduk saat membawakan materi menjelaskan bahwa peraturan daerah merupakan produk hukum yang dilakukan kelembagaan wakil rakyat, termasuk tahapannya sehingga hasilnya perlu disosialisasikan pada masyarakat untuk dipahami dan diketahui, yang diharapkan mampu memberikan manfaat bagi kepentingan kesejahteraan.

“Terkait Perda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, memiliki manfaat besar bagi masyarakat untuk menjaga terciptanya kehidupan kesehatan akibat hewan peliharaan. Apalagi, perda ini memiliki manfaat terhadap perlindungan dan kenyamanan masyarakat sebagai langkah pembangunan Kota Tomohon terutama berkaitan peningkatan dunia pariwisata yang mulai mendunia. Penyusunan perda ini melalui berbagai proses tahapan oleh kelembagaan DPRD Kota Tomohon,” jelas Senduk.

Sementara itu, ketika membuka kegiatan Kepala Bagian Perencanaan dab Dokumentasi Sekretariat DPRD Kota Tomohon Jhonnie Sualang SE menyatakan perda ini berperan penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan masyarakat, terutama terkait jaminan kenyamanan. Sebab, perda ini bertujuan menurunkan angka kasus rabies dan membebaskan daerah ancaman rabies. (chichi)

Editor : Gaudentius

IMG-20241206-WA0012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here