METROklik Tomohon – Anggota DPRD Kota Tomohon Stanly Wuwung mensosialisasi Perda No 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum, Senin (25/02/2019) di Kelurahan Taratara dan Taratara satu.
Dia mengatakan, Perda tentang Ketertiban Umum merupakan sebuah peraturan daerah yang mengatur hal-hal keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.
“Konsep negara hukum, seperti Indonesia memiliki manfaat bagi kepentingan banyak orang, sehingga perlu ditaati pemerintah dan masyarakat. Begitu pula dengan penerbitan peraturan daerah sebagai bentuk dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan dan mengendalikan proses pembangunan,” ujarnya.
Sementara perwakilan dari Pol PP, yang juga hadir sebagai pemateri menyampaikan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tomohon sebagai penegak dan pelaksana Perda ketertiban umum, selalu berpatokan pada dasar KUHP dan perundang-undangan yang berlaku. Sebab Perda ini memiliki nafas yang sama dalam penjabaran pada kedua peraturan ini. (chichi)
Editor : Gaudentius