Perda KTR Disosialisasi Youddy Moningka

0
519

METROklik Tomohon – Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Youddy YY Moningka SIP, melaksanakan
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kelurahan Paslaten Satu dan Paslaten Dua.

Moningka mengatakan, terkait Perda KTR, untuk mengatur perokok sehingga tidak menggangu masyarakat bukan perokok di Kota Tomohon, sebagai bagian dari langkah pemerintah dalam melindungi masyarakat terutama jaminan kesehatan.

“Perda ini dikeluarkan dengan tujuan mengatur keseimbangan antara perokok dan bukan perokok demi kenyamanan kehidupan bermasyarakat,” ujar Moningka.

Sementara, Kepala Bagian Perencanaan dan Dokumentasi Sekretariat DPRD Kota Tomohon Jhonnie Sualang SE ketika membuka kegiatan, mengatakan masalah merokok menjadi masalah nasional yang terus menerus dicari upaya untuk meminimalisir. (chichi)

hutri < IMG-20240617-WA0052

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here