METROklik Bitung – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bitung, boleh saja ikut kampanye untuk sekadar mendengarkan visi-misi kandidat tertentu. Namun, tidak dibenarkan bila ada ASN yang terlibat secara langsung untuk berkampanye atau menjadi tim sukses calon tertentu.
Penegasan ini disampaikan Oktavianus Tumundo, selaku Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bitung, saat membuka Sosialisasi Tata Cara Pemungutan Suara Pemilu 2019 di Kecamatan Lembeh Selatan, Lembeh Utara, dan wilayah Girian, Senin (04/03/2019).
“Jangan sampai ada ASN yang mengikuti kampanye terbuka justru menunjukkan dukungan terhadap calon atau menggunakan simbol-simbol dukungan tertentu, juga saya mengimbau agar semua pihak untuk bersama-sama menjaga Pemilu ini dengan damai, sejuk, aman dan nyaman,” ujar Tumundo mewakili Walikota Bitung.
Dia mengatakan, terkait dengan tata cara pemungutan suara Pemilu 2019, saat ini ada lima surat suara yang harus dicoblos pada pemilihan Rabu, 17 April 2019 mendatang. Pertama, surat suara warna abu-abu untuk pemilihan presiden. Kedua, surat suara warna kuning untuk anggota DPR.
“Ketiga, surat suara warna biru untuk pemilihan legislatif DPRD Provinsi. Keempat, surat suara warna hijau untuk pemilihan legislatif kabupaten atau kota. Terakhir, surat suara berwarna merah untuk pemilihan legislatif DPD,” Pungkas Tumundo.
Tumundo mengingatkan kepada peserta sosialisasi untuk benar-benar mengerti ketentuan dan cara pemungutan suara sehingga hal tersebut dapat disampaikan kepada masyarakat lainnya.
Pembawa Materi dalam kegiatan tersebut juga terdiri dari Komisioner KPU, Ketua Bawaslu dan anggota
Sosialisasi di 8 Kecamatan, dan hadir saat itu Camat, Lurah, ASN, THL, Pala, RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama. (hanung)
Editor : Gaudentius