METROklik Tomohon – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, mempermudah pengurusan izin usaha Industri Kecil dan Menengah (IKM).
“Pemkot memberikan fasilitasi pengurusan izin usaha industri bagi industri kecil dan menengah berupa IUI, SIUP, TDP, dan PIRT sesuai kebutuhan/kewajiban masing-masing IKM,” ujar Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V. Lolowang MSc, pada kegiatan kemudahan izin usaha IKM, bertempat di Rogs Cafe dan Resto Tomohon, Rabu (27/03/2019).
Diakatakan Sekda, Pemkot Tomohon mendirikan Mall Pelayanan Publik/Wale Kabasaran sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat khususnya bagi IKM/UMKM, untuk mempermudah dalam pengurusan berbagai dokumen perijinan maupun non perijinan.
“Salah satu hal yang paling utama, adalah masalah biaya dalam pengurusan dokumen perijinan di mall pelayanan publik bersifat gratis alias bebas biaya bagi IKM/UMKM, yang mau mengurus SIUP. TDP, IUI dan dokumen perijinan lainnya,” jelas Lolowang.
Dia menambahkan, yang terpenting bagi IKM/UMKM tidak hanya dipermudah perijinannya. Tetapi akan diberi pendampingan dan pembinaan untuk peningkatan usahanya melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Daerah Kota Tomohon. Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Daerah Kota Tomohon, Ruddie Lengkong SSTP. (chichi)
Editor : Gaudentius