METROklik Tomohon – Semua Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, harus pro aktif, budayakan etos kerja.
Hal ini dikatakan Walikota Jimmy F Eman SE Ak, pada Rapat Koordinasi (Rakor) bertempat di Rumah Dinas Walikota, Senin (10/06/2019). “Kita juga harus kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas dan kerja tuntas,” tegas Eman.
Dia pun meminta semua perangkat daerah harus menindaklanjuti semua hasil dari Rakor ini. Dalam Rakor kali ini, ada sejumlah perangkat daerah melaporkan hasil yang dicapai.
Kepala BPKPD Drs. Gerardus Mogi melaporkan, kelengkapan administrasi bukti lunas PBB P2 masing-masing SKPD serta sosialisasi PERWAKO tentang dana kelurahan yang akan segera dilaksanakan.
Sementara Kasat Pol PP Syske Wongkar, S.Pd melaporkan tentang kemajuan APAR di setiap SKPD sampai akhir Mei 2019 dan persyaratan teknis wajib menyediakan APAR (Alat Pemadam Kebakaran).
Akan halnya, Kadis PUPR Joice Taroreh ST MT dibantu Pokja pengendalian ruang TKPRD, memaparkan tentang kewajiban para Lurah mencegah prakarsa pembangunan oleh masyarakat yang sudah dilakukan tapi belum ada ijin TKPRD.
METROklik Tomohon – Semua Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, harus pro aktif, budayakan etos kerja.
Hal ini dikatakan Walikota Jimmy F Eman SE Ak, pada Rapat Koordinasi (Rakor) bertempat di Rumah Dinas Walikota, Senin (10/06/2019).
“Kita juga harus kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas dan kerja tuntas,” tegas Eman.
Dia pun meminta semua perangkat daerah harus menindaklanjuti semua hasil dari Rakor ini.
Dalam Rakor kali ini, ada sejumlah perangkat daerah melaporkan hasil yang dicapai.
Kepala BPKPD Drs. Gerardus Mogi melaporkan, kelengkapan administrasi bukti lunas PBB P2 masing-masing SKPD serta sosialisasi PERWAKO tentang dana kelurahan yang akan segera dilaksanakan.
Sementara Kasat Pol PP Syske Wongkar, S.Pd melaporkan tentang kemajuan APAR di setiap SKPD sampai akhir Mei 2019 dan persyaratan teknis wajib menyediakan APAR (Alat Pemadam Kebakaran).
Akan halnya, Kadis PUPR Joice Taroreh ST MT dibantu Pokja pengendalian ruang TKPRD, memaparkan tentang kewajiban para Lurah mencegah prakarsa pembangunan oleh masyarakat yang sudah dilakukan tapi belum ada ijin TKPRD. (gau)