METROklik Amurang – Polres Minahasa Selatan (Minsel) membuktikan janjinya untuk memberantas praktek perjudian, termasuk toto gelap (Togel) di wilayah hukumnya.
Kamis (04/07/2019) malam, berhasil mengamankan dua warga atas dugaan terlibat judi Togel, lelaki berinisial BS (68) warga Tawaang Timur, Kecamatan Tenga dan lelaki berinisial MK (54), warga Tawaang, Kecamatan Tenga.
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso SIK, saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa kasus judi togel ini merupakan limpahan perkara dari Direktorat Reskrim Polda Sulut.
“Kasus judi togel dengan dua tersangka ini adalah pelimpahan perkara dari penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sulut, dengan nomor laporan polisi LP/451/VI/2019, dan Surat Pengantar nomor B/85/VII/RES.1.24./2019/Dit Reskrimum,” terang Prakoso.
Bersama kedua tersangka diserahkan juga barang bukti diantaranya kupon putih, kalkulator, Tupperware, pulpen, buku tulis, buku syair, dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
“Saat ini para tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk proses penyidikan lanjutan,” ungkap Kasat. [yani ishak]
Editor : Gaudentius