METROklik Amurang – Masyarakat di Desa Torout, Kecamatan Tompaso Baru, menerima sertifikat hak atas tanah, yang diserahkan langsung Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa Selatan, Selasa (10/09/2019).
Penyerahan sertifikat ini disaksikan langsung Bupati Minahasa Selatan DR Christiany Eugenia Paruntu SE. “Ini tindaklanjut program pemerintah pusat untuk membantu masyarakat Indonesia terlebih khusus masyarakat yang ada di Minahasa Selatan,” ujar Kepala Kantor BPN Minahasa Selatan Deany Keintjem.
Dia mengharapkan kepada masyarakat yang di Desa Torout dan desa-desa yang telah ditetapkan lokasi PTSL yang tanahnya belum di sertifikatkan agar segera didaftarkan. “Kami masih berikan kesempatan untuk didaftarkan tanahnya,” ungkap Keintjem. [yani ishak]
Editor : Gaudentius