Siswa Asal Minsel Ini Diamankan Polisi, Terkait Kasus Ujaran Kebencian di FB

0
378

METROklik Amurang – Seorang pelajar berinisial JP alias Josua alias Fransisko (17), warga Desa Pondos, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terpaksa diamankan pihak kepolisian, Selasa (01/10/2019).

Sebagaimana informasi yang diberikan pihak Humas Polres Minsel, remaja ini diamankan atas dugaan kasus menyebarkan ujaran kebencian melalui postingan video di media sosial Facebook Group, yang selang beberapa hari ini menjadi viral dikalangan warga netizen.

Video yang berdurasi 10 detik ini diposting di grup Facebook ‘Rakyat Minsel Bicara’, yang berisi kalimat provokasi, makian terhadap warga Desa Malola, Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minsel

Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto SH SIK, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan adanya kasus tersebut. “Kami telah menindaklanjuti terkait beredarnya video ujaran kebencian yang sempat meresahkan warga ini.
Kami langsung melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku penyebaran video ujaran kebencian ini,” ungkap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, hasil interogasi awal yang mana ungkapan pelaku dalam video ini dilatarbelakangi oleh dendam pribadi antara pelaku dengan beberapa warga Desa Malola.

“Dilatarbelakangi oleh kasus perkelahian antara pelaku dengan beberapa warga Desa Malola, kejadiannya di Desa Kumelembuai pada bulan September 2019. Kasus ini sendiri tidak dilaporkan kepada pihak berwajib,” terang Kapolsek.

Pelaku kini telah menyatakan ungkapan penyesalan atas tindakannya dalam membuat serta menyebar video ujaran kebencian. “Untuk pelaku telah menyatakan permintaan maaf kepada warga Desa Malola atas tindakannya membuat serta menyebarkan video ujaran kebencian ini,” terang Kapolsek. [yani ishak]

Editor : Gaudentius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here