METROklik Tomohon – Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE, mengatakan perencanaan pembangunan daerah perlu dilakukan penyesuaian, dengan pembagian kewenangan urusan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Hal ini dikatakan Sundah saat memimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Mendengarkan Penjelasan Walikota, mengenai Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2011 Tentang RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Kota Tomohon Tahun 2005-2025, di Kantor DPRD, Senin (18/11/2019).
“Begitu juga untuk sistimatika penyusunan dan substansi dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005-2025, perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya. [hgp]