Oknum Lurah Ranotana Diadukan Tim Kampanye AA-RS ke Bawaslu

0
420

METROklik – Tim Kampanye Bidang Hukum Andrei Angouw-Richard Sualang (AA-RS), melaporkan oknum Lurah Ranotana, Kota Manado, berinisial LP alias Leon ke Bawaslu Manado, Rabu (14/10/2020).

Tim kampanye AA-RS Bidang Hukum Steiven B Zeekeon SH melaporkan oknum lurah tersebut
ke Bawaslu, didasari dengan adanya peristiwa yang terjadi pada Selasa (12/10) di Kelurahan Ranotana Lingkungan III, tepatnya di rumah milik Keluarga Oroh – Manangkalangi.

Informasi yang dirangkum, sekitar pukul 10.00 WITA, oknum Lurah Ranotana, memerintahkan dua orang Kepala Lingkungan untuk memindahkan atribut partai dalam hal ini bendera PDIP, baliho calon ODSK dan AARS yang terpampang di pagar rumah Keluarga Oroh-Manangkalangi.

Aksi tak terpuji itu sontak saja memicu protes dari pengurus dan simpatisan AA-RS, hingga selang beberapa waktu kemudian terjadilah perdebatan antara simpatisan AARS Kres Rumondor dengan oknum Lurah yang langsung viral di media sosial.

Saat itu Kres tegas bertahan tidak akan menurunkan atribut partai dengan dasar telah mendapat ijin dari pemilik rumah, sedangkan oknum Lurah tetap berkeras meminta mencabut atribut tersebut.

Menyadari aksi ini menyalahi aturan, Steiven B. Zeekeon SH, didampingi Andril Latjandu, SH, Glorio Katoppo, SH, Vecky Gagana, SH, Donny Wulur, SH dan Stenny Sapetu, SH mendatangi kantor Bawaslu pada Rabu 14 Oktober 2020 sekitar pukul 16:45 WITA untuk melaporkan dugaan tidak netralnya Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam hal ini oknum Lurah Ranotana, dengan dasar laporan Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 UU Pilkada.

“Atas laporan tersebut Bawaslu telah menerima dengan diterbitkannya surat tanda terima laporan,” ucap tim kuasa hukum AA-RS.

Selanjutnya, pada Jumat (16/10), saksi-saksi dari pelapor akan dimintai keterangan. Sementara terlapor oknum Lurah Ranotana juga akan dimintai keterangan sore harinya.

“Bahwa untuk selanjutnya kami akan menunggu hasil pemeriksaan Bawaslu dan apabila terbukti Lurah tersebut tidak netral maka Bawaslu akan merekomendasikan ke KASN untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Ini juga jadi pelajaran bagi ASN yang ada di Manado agar tidak sewenang-wenang menggunakan jabatannya untuk melakukan penekanan pada masyarakat dengan tujuan memenangkan calonnya, netral lah jang berpihak,” tegas Steiven, Ketua Tim Kampanye AA-RS bidang Hukum. [gau]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here