METROklik – Pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi PNS di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kembali disorot, karena diduga tidak sesuai aturan.
Hal ini terjadi pada tahun 2013 silam. Diungkap kembali Hangga Sarijowan, aktivis di Minsel, diduga terdapat 43 PNS yang dikatakan bodong karena awalnya bukan Sekdes. Tapi karena faktor KKN, sehingga dipermudah seseorang menjadi PNS.
“Ini melibatkan petinggi-petinggi di Minsel saat itu. Dimana memiliki jabatan yang tinggi saling konspirasi sehingga rencana berjalan dengan baik,” ujarnya, Sabtu (16/01/2021).
Sementara, keterangan yang didapat oleh awak media, dari salah satu orang tua yang anaknya pernah bekerja di kantor kelurahan, pernah disuruh oleh oknum pejabat di DPRD Minsel saat itu, untuk menyerahkan uang sebesar Rp45 juta kepada oknum salah satu Kadis yang menjabat di Minsel waktu itu, supaya anaknya bisa diangkat menjadi PNS lewat jalur Sekdes. Tapi kenyataannya uang sudah diserahkan. Namun sampai saat ini tidak bisa mewujudkan anaknya untuk diangkat menjadi PNS.
“Setiap kali bertemu dengan oknum pejabat di DPRD saat itu, saya bertanya bagaimana dengan anak saya tentang PNS-nya? Jawaban selalu, ‘Nanti ya’ ! Dan hal ini sudah berlangsung bertahun-tahun, tapi hanya sekedar janji palsu,” ungkap orang tua korban, yang tidak ingin namanya dipublikasikan.
Lanjutnya, untuk mereka mungkin uang Rp45 juta tidak ada artinya. Tapi bagi pihak kami yang keluarga sederhana, itu sangat berarti apa lagi sampai menjual tanah, dan hutang ke orang lain untuk menggenapi jumlah uang yang diminta.
“Kalau pun anak saya tidak bisa diangkat menjadi PNS, saya berharap uang yang sudah diserahkan bisa dikembalikan, supaya hutang bisa dilunasi. Saya berani menyerahkan uang tersebut karena disuruh langsung oleh oknum pejabat di DPRD sat itu, dan kepercayaan saya kepada beliau juga, tapi dengan kejadian ini membuat hilang kepercayaan dan sangat kecewa,” bebernya.
Diketahui, dugaan penyimpangan pengangkatan Sekdes menjadi PNS ini, berdasarkan data di tahun 2013 sudah pernah masuk tahap penyelidikan oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Selatan (Minsel).
Diperoleh informasi belum lama ini, diantara 43 PNS tersebut terdapat 2 PNS yang menyatakan mengundurkan diri. Namun sudah sempat menikmati gajinya.
Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Johny Senduk, mengatakan sangat berharap agar kasus PNS bodong ini yang katanya lewat jalur Sekdes dengan kekeliruan SK, sehingga sudah ada unsur penipuan harus benar-benar dituntaskan.
“Kami sangat mengharapkan ada perhatian serius dari pihak kepolisian terkait kasus pengangkatan PNS lewat jalur Sekdes yang sampai saat ini tanpa kejelasan. Karena, tidak sesuai prosedur perekrutan PNS saat itu, dan itu harus ditindaklanjuti,” harap Senduk. (Kenzi)