Dua Lelaki Tatapaan Ini, Diamankan Resmob Polres Minsel

0
594

METROklik – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan/ penganiayaan secara bersama-sama, masing-maising IL alias Ivan (29) dan GM alias Geraldo (20), keduanya merupakan warga Desa Sulu, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Kamis (04/03/2021) malam.

“Kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/01/I/2021/Res – Minsel, tanggal 01 Januari 2021 dan Surat perintah penangkapan nomor SP. Kap / 08 / III / 2021 / Reskrim, tanggal 04 Maret 2021,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.

Dia menjelaskan, penganiayaan secara bersama-sama ini terjadi pada, Jumat (01/01/2021) pukul 01.20 wita, di lokasi pekuburan Desa Sulu.

Para tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban, Yudit Mewengkang (23), dengan cara memukul bagian wajah mengakibatkan korban sakit dan sempat tak sadarkan diri.

“Untuk tersangka saat ini telah diamankan guna proses penyelidikan dan penyidikan pihak Kepolisian,” ungkap Kasat Reskrim.(bella)

hutri < IMG-20240617-WA0052

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here