METROklik – Sebut saja Bunga (15) seorang siswi SMP, yang tinggal di salah satu kelurahan di Kecamatan Wenang, Kota Manado. Gadis ini setelah dihamili sang pacar berinisial HW, malah pacar melarikan diri.
Informasi yang diperoleh di Polresta Manado, melalui laporan ibu korban pada (21/09/2021), kasus cabul yang menimpa putrinya itu pertama kali terjadi di salah satu hotel di Kelurahan Winangun Dua, Kecamatan Malalayang, pada 20 Mei 2021.
Berawal ketika pelapor mencurigai tingkah laku korban. Setelah diinterogasi korban pun dengan ketakutan akhirnya mengaku dengan polos pada ibunya, jika dia dengan pelaku berpacaran dan telah melakukan hubungan badan beberapa kali.
Kala itu korban dihubungi pelaku melalui Whatsapp, kemudian mengajak bertemu di hotel yang menjadi TKP awal. Ditempat itu, pelaku pun berhasil merenggut keperawanan korban. Pelaku berjanji akan bertanggungjawab jika korban hamil.
Sejak saat itu, pelaku terus mengajak korban untuk berhubungan badan hingga beberapa kali, dan akhirnya korban pun hamil. Namun belakangan pelaku tidak mau bertanggungjawab.
Ibu korban pun langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Manado, dan meminta agar pelaku diproses berdasarkan hukum.
Dilansir dari Koran Metro, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ujar Arifin.(hgp)