METROklik – Mewakili Walikota Tomohon Caroll Senduk SH, Selasa (28/9/2021) Asisten Umum Drs ODS Mandagi membuka kegiatan penataan organisasi sub kegiatan Fasilitasi Pelayanan Publik dan Tatalaksana Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilaksanakan di Rumah Dinas Walikota.
Kegiatan ini di prakasai Bagian Organisasi Setda Kota Tomohon dengan menghadirkan Narasumber dari unsur Tata Laksana Pemerintahan Biro Organisasi Setda Provinsi Sulut Jahya J Lintang SE serta peserta kegiatan unsur terkait di setiap Perangkat Daerah.
Dalam sambutan Walikota yang disampaikan Mandagi mengatakan, pada hakekatnya perubahan ketatalaksanaan diarahkan untuk melakukan penataan tata laksana instansi pemerintah yang efektif dan efisien.
“Salah satu upaya penataan tata laksana diwujudkan dalam bentuk penyusunan dan implementasi SOP administrasi pemerintahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur pemerintah. Kegiatan bimbingan teknis penyusunan SOP ini dilatar belakangi dalam upaya mewujudkan kinerja pelayanan publik di lingkungan pemerintah Kota Tomohon yang terukur dan dapat di evaluasi keberhasilannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Mandagi menuturkan, Bimtek ini sangat bermanfaat untuk memberikan informasi yang benar kepada penerima layanan tentang apa yang harus dilakukan dan juga sebagai sarana penyebar luasan informasi, sehingga setiap Perangkat Daerah memahami dan dapat menyusun SOP sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
“Melihat pentingnya bimtek SOP, maka kami mengharapkan perhatian dan keseriusan seluruh peserta untuk mengikuti Bimtek ini dengan serius, sehingga pengetahuan yang nantinya didapat dari kegiatan ini dapat diterapkan, dan membentengi Aparatur Sipil dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan memperlancar aktivitas masyarakat”, ucap Mandagi.
Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Kota Tomohon Royke M Tangkawarouw ST MSi dalam laporannya menjelaskan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini yakni untuk meningkatkan pengetahuan Organisasi Perangkat Daerah dalam penyusunan SOP, sesuai dengan tugas dan fungsi Aparatur Pemerintah. (ino)