METROklik – Warga Desa Atep Satu, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Pemerintah, Kamis (2/3/2022).
Dikatakan Hukum Tua Atep Satu Sem Lamaiga, bantuan ini diterima oleh kurang lebih 29 orang penerima manfaat dari Program PKH dan langsung menerima bahan natura yang pencairannya 6 bulan pada Juli – Des 2021. Kuota per bulan Rp. 200 ribu atau total Rp. 1.200.000. Tapi dalam bentuk beras dan telur, bukan uang tunai.
“Dalam pelaksanaan pencairan BPNT dilaksanakan di Desa Balai Desa Atep, bagi keluarga penerima manfaat juga harus membawa bukti vaksin, baik dosis 1 maupun 2, setelah memenuhi persyarataan tersebut, Keluarga Penerima Manfaat baru bisa mencairkannya,” ungkapnya.
Ia berharap, para penerima BPNT tersebut kiranya dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan, karena bantuan dari Pemerintah melalui Dinas Sosial untuk kesejahteraan masyarakat Desa Atep Satu.
“Kiranya BPNT dari Pemerintah ini dapat terbantu untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” harap Hukum Tua Lamaiga.(RJ)