PWI : Polres Tomohon Improsedural, Soal Pemeriksaan Wartawan

0
216

METROklik – Polres Tomohon sebagai penegak hukum harus benar-benar memahami tugasnya sesuai prosedur hukum, agar tidak terjadi masalah improsedural.

Hal ini dikatakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tomohon John Paransi, menyikapi peristiwa yang dialami wartawan Manado Post Biro Tomohon, Julius Laatung yang diduga dijemput aparat Polres Tomohon secara paksa terkait pemberitaan yang dimuat olehnya.

“Terkesan improsedural, sewenang-wenang memanggil seseorang secara paksa. Bahkan memakai kuasa kewenangan kepolisian dengan mengabaikan tahapan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Paransi, Minggu (30/2022)

Lanjut dia, tindakan seperti ini yang mencoreng dan merusak nama baik institusi, dan semakin menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

“Kami minta kepada Pak Kapolres dan Pak Kapolda untuk memberi sanksi kepada oknum yang telah melakukan tindakan yang salah.Tindakan ini hanya mempermalukan lembaga kepolisian dimata masyarakat,” ungkap Paransi.

Sementara itu, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK saat dikonfirmasi menjelaskan, jika hal itu tak ada. Wartawan tersebut sudah pulang dan hanya miss komunikasi saja.

“Soal itu sudah diselesaikan. Unit Reskrim Polres Tomohon hanya ingin minta informasi soal judi togel. Kalau benar ada akan ditertibkan dan dibubarkan. Tapi salahnya malah diundang ke kantor, jadi kesannya seakan dia ditangkap,” tukas Kapolres.

Diketahui, penjemputan aparat Polres Tomohon pada wartawan Manado Post Biro Tomohon, Julius Laatung terjadi pada Sabtu (29/10/2022), sekitar pukul 15.00 WITA.

Hal ini dibenarkan isteri Julius Laatung, Maya Tumewu saat dikonfirmasi sekitar puluhan wartawan Biro Tomohon dirumahnya. Menurut Maya, suaminya dijemput tanpa diberikan kesempatan untuk ganti pakaian. Bahkan saat dipanggil untuk ikut bersama, mereka sempat akan meminta handphone miliknya, tapi tak diberikan.

“Bahkan suami saya langsung disuruh cepat untuk naik ke mobil mereka dan langsung meminta kunci mobil miliknya. Sebagai istrinya tentu kami syok karena menduga suami saya telah melakukan tindak kriminal,” tutur Maya.

Sementara itu, Julius Laatung saat dikonfirmasi para wartawan mengaku jika dirinya sempat kaget karena tanpa ada surat panggilan atau surat perintah langsung menyuruh saya ikut ke kantor Polres Tomohon. Saya tidak diberikan kesempatan juga untuk berganti pakaian. Padahal sesuai aturan dan Undang Undang Pers, bukan begini caranya jika mereka ingin melakukan konfirmasi untuk pemberitaan.

“Saya seperti merasa dipaksa untuk melakukan konfirmasi dengan para petugas kepolisian di Kantor Kepolisian. Untuk konfirmasi soal pemberitaan kan bisa dilakukan secara baik baik di rumah saya. Tapi karena dijemput untuk melakukan konfirmasi di Kantor Polres, makanya keluarga saya merasa jika saya ditangkap,” jelasnya. (hep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here