METROklik – Vonis hukuman mati yang dijatuhkan Hakim pada Ferdy Sambo, atas pembunuhan Josua Hatabarat, mendapat tanggapan dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).
Ketua PGI Pdt Gomar Gultom, mengatakan menghargai proses peradilan yang berlangsung. Dia memahami perlunya hukuman yang berat atas Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana dan tindakan perintangan proses hukum yang dilakukannya.
“Namun hukuman mati adalah sebuah keputusan yang berlebihan mengingat Tuhanlah Pemberi, Pencipta dan Pemelihara Kehidupan,” kata Pdt Gomar Gultom, seperti dalam keterangan tertulisnya pada Netralnews, Selasa (14/2/2023).
Menurutnya, hak untuk hidup merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Hanya Tuhan yang diklaim memiliki hak mutlak untuk mencabutnya.
“Penegakan hukum oleh negara haruslah dalam rangka memelihara kehidupan yang lebih bermartabat. Dalam terang ini, hukuman diharapkan adalah untuk mengembalikan para pelanggar hukum kepada kehidupan yang bermartabat tersebut,” jelas dia.
Segala bentuk hukuman hendaknya memberi peluang kepada para terhukum untuk kembali ke jalan yang benar. Peluang untuk memperbaiki diri ini akan tertutup, bila hukuman mati diterapkan.
Pdt Gomar Gultom mengingatkan, bahwa Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik, maka mestinya kita tak boleh lagi memberlakukan hukuman mati.
Dalam perspektif HAM, hak untuk hidup adalah hak yang tak boleh dikurangi dalam keadaan apapun. Hal ini juga ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1) bahwa “hak untuk hidup, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.
“Hukuman mati itu juga mengesankan lebih merupakan “pembalasan dendam” oleh negara, atau bahkan frustasi negara dan masyarakat atas kegagalannya menciptakan tata masyarakat yang bermartabat, dan rasa frustasi itu dilampiaskan kepada terhukum,” jelas Pdt Gomar Gulton.
Pdt Gomar Gultom meragukan pendapat sementara pihak yang menganggap hukuman mati akan memberi efek jera sebagaimana yang dimaksudkan oleh ancaman hukuman mati tersebut. Terbukti kasus narkoba terus meningkat meski negara telah mengeksekusi mati beberapa pelaku tindak pidana narkoba. (*)
Sumber : Netralnews