METROklik – Untuk menghormati proses hukum yang sementara berjalan, Danau Linow Resort terpaksa ditutup sementara oleh pihak manajemennya.
“Ada surat panggilan dari Kejati Sulut, terkait masalah hukum dugaan Tipikor pembangunan tempat wisata Danau Linow itu masuk hutan lindung. Kami tidak mau berjalan pada trek yang salah, makanya kami tutup sementara,” ujar pengelola Pengky Wewengkang saat konferensi pers, Kamis (04/07/2023).
Dia menjelaskan, kawasan yang dibangun objek wisata itu bukan termasuk hutan lindung. Itu adalah tanah pasini yang dibeli sedikit-sedikit.
“Pembangunannya juga memiliki izin. Semua izin-izin lengkap. Kami juga memiliki surat tanah dan sertifikat. Kami Keluarga Korompis Wewengkang membangun Tomohon ikut aturan yang ada,” terangnya.
Lantas, lanjut Pengky, mengapa ada masalah hukum, yang katanya itu termasuk kawasan hutan lindung sehingga ada kerugian negara. “Danau Linow itu bukan lagi milik pribadi. Tapi sudah merupakan aset pariwisata Kota Tomohon bahkan Propinsi Sulut. Makanya kami minta ada campur tangan dari pemerintah daerah untuk masalah ini,” pintanya.
Dia menambahkan, instansi terkait juga tolong campur tangan masalah ini. “Torang datang untuk bangun Tomohon. Jika tidak, torang siap angkat kaki,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (Putri) Sulut Lusy Goni, menyayangkan masalah yang menimpa objek pariwisata Danau Linow Resort.
“Betapa susahnya kita mencari investor pariwisata. Keluarga Korompis Wewengkang membangun dengan hati. Kejadian ini kita syok. Karena tidak sejalan dengan kebijakan Gubernur Sulut yang banyak membuka tempat pariwisata,” papar Lusy.
Dia menambahkan, Danau Linow Resort adalah
salah satu destinasi baru yang paling digemari. “Kita akan mengawal proses ini. Kita harus menjaga investor yang masuk supaya tidak lari,” ujarnya. (hep)