Bawaslu Tomohon Siap Layani Bacaleg TMS Ajukan Sengketa

0
309

METROklik – Menyusul Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon telah mengumumkan daftar Calon Legislatif Sementara (DCS), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon melaksanakan fungsi pengawasannya terkait pengumuman DCS tersebut.

“Kita membuka ruang jika ada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diumumkan KPU Tomohon Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tegas Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas pada sejumlah wartawan, Senin (21/08/2023).

Dikatakannya, Bawaslu Tomohon siap dan memberi ruang kepada parpol jika ada yang mau mengajukan sengketa. “Misalnya ada bacalegnya keberatan kenapa dia jadi TMS, itu yang kami layani,” ucap mantan komisioner KPU Tomohon dua periode ini.

Kowaas menambahkan, pengajuan sengketa hanya berlaku tiga hari. Terhitung mulai Senin (21/08/2023) hingga berakhir Rabu (23/08/2023). Pengajuannya, silahkan datang langsung di Kantor Bawaslu Tomohon, yang berada di Kelurahan Walian Tomohon Selatan.

Diketahui ada 200 nama Bacaleg dari 12 partai politik telah diumumkan KPU Tomohon masuk DCS. Mereka akan berkompetisi pada Pemilu Februari 2024 mendatang, untuk merebut 25 kursi yang tersedia di DPRD Kota Tomohon. (hep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here