Terkait Penertiban APS, Kowaas : Bawaslu Prinsipnya Menekankan pada Pencegahan

0
205

METROklik – Terkait penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tomohon pada prinsipnya menekankan pada prinsip pencegahan.

Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas, pada Rapat Koordinasi persiapan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sudah “berwujud” Alat Peraga Kampanye (APK) bersama jajaran Forkopimda, SatPol PP dan seluruh pimpinan Partai Politik, Kamis (2/3/2023).

“Penertiban APS ditandai lewat surat imbauan yang dua kali dilayangkan ke semua Parpol di Kota Tomohon. Dimana di surat imbauan tersebut, Parpol didorong untuk melakukan penurunan APS yang sudah bernuansa APK secara mandiri,” ujarnya.

Meski begitu, Kowaas mengungkapkan, respon Parpol terhadap imbauan tersebut disambut positif. Hal ini ditandai dengan banyaknya APS yang sudah diturunkan secara mandiri oleh Parpol.

“Kami mengapresiasi inisiatif Parpol tersebut. Ini juga menandakan bahwa Parpol makin dewasa dalam menyikapi regulasi Pemilu,” tandas Kowaas.

Lanjutnya, dalam Rakor semua Parpol menyetujui norma-norma terkait penertiban APS, termasuk penjelasan soal batasan mana APS yang akan ditertibkan dan mana yang tidak.

“Kami mengajak juga Parpol untuk mengedukasi masyarakat konstituen mereka, agar supaya tidak muncul kesan pilih kasih atau tebang pilih. Karena memang ada beberapa alat peraga sosialisasi yang tidak menyalahi aturan, sehingga memang tidak akan direkomendasikan ke Satpol PP untuk ditertibkan,” urai Kowaas.

Sementara Kordiv Hukum dan  Pencegahan Bawaslu Kota Tomohon Handy Tumiwuda mengatakan, dalam penertiban yang akan dimulai Sabtu (4/11/2023), yang mana wilayah  eksekusinya akan dilakukan Satpol PP. Parpol juga diundang untuk hadir di lokasi. “Hal ini supaya kalau masih ada hal-hal yang mengganjal, bisa dikomunikasikan dengan baik di lapangan,” terangnya. (hep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here