Ayo Gabung, Ini Tahapan Rekrutmen KPPS Tomohon

0
263

“Komisioner KPU Kota Tomohon”

METROklik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon mengajak siapa saja warga negara Indonesia berdomisili diwilayah kerja PPK atau PPS dapat mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tahun 2024.

Hal ini sebagaimana dikatakan Ketua KPU Tomohon Vierna A Pijoh, Senin (11/12/2023).

“Ayo gabung, terbuka untuk umum dengan memenuhi syarat sesuai peraturan termasuk didalamnya pendaftar harus domisili / berkedudukan diwilayah kerja TPS-nya”, kata Komisioner KPU ini.

Dia mengatakan, Calon anggota KPPS berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun, bukan anggota parpol atau pernah menjadi tim sukses, tim kampanye.

Djelaskan pula, Pembentukan Anggota KPPS Pemilu 2024 menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan.

“Termasuk ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024, berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022,” jelas Ketua KPU Tomohon ini.

Berikut tahapan perekrutan anggota KPPS di Kota Tomohon

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, 11-15 Des 2023
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, 11-20 Des 2023
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS, 11-22 Des 2023
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, 23-25 Des 2023
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 23-28 Des 2023
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS, 29-30 Des 2023.
  7. Penetapan anggota KPPS 24 Jan 2024
  8. Pelantikan anggota KPPS 25 Jan 2024.
    (hep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here