Peduli HAM, Pemkot Tomohon Terima Penghargaan dari Kemenkumham

0
124

METROklik – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon menerima penghargaan peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dengan nilai 82,2, dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI bertempat di Kantor Gubernur Sulut, Senin (11/12/2023).

Penghargaan diterima langsung Walikota Tomohon Caroll Senduk SH, yang diserahkan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Dr Ronald Lumbuun SH MH, dilanjutkan penandatanganan nota kesepahaman. Kegiatan ini dalam rangka juga memperingati Hari HAM se-dunia ke 75.

Penghargaan mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-03.HA.02.01.01 Tahun 2023, tentang Penetapan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia, Pemerintah Kota Tomohon sebagai salah satu Kota di Provinsi Sulawesi Utara yang telah mengimplementasikan norma dan kaedah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021, tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.

Gubernur Olly berharap, penghargaan yang diterima saat ini menjadi alat pemicu untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sosialisasi sadar hukum kepada masyarakat.

“Kesadaran HAM terus kita tingkatkan bahkan kesadaran hukum di Provinsi Sulut terus kita sosialisasikan, sehingga masyarakat merasa pemerintah hadir ditengah-tengah masyarakat dan pastinya masyarakat akan sadar hukum,” pinta Gubernur.

Walikota Tomohon Caroll Senduk, mengatakan
penghargaan ini diraih tentu oleh karena adanya upaya kerja sama yang baik dari seluruh jajaran Pemkot Tomohon, dalam hal pelaksanaan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, yang tentunya juga terus berkomitmen dalam penegakan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

“Adanya penghargaan ini tentu terus mendorong jajaran yang ada, dalam hal kepedulian HAM dan peningkatkan pelayanan yang terbaik bagi masayarakat,” ungkap Walikota. (hep)

hutri < IMG-20240617-WA0052

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here