“KPU Tomohon resmi menutup pengajuan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024, diawasi Bawaslu Tomohon (foto :ist)”
METROklik – Menindaklanjuti aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pengajuan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024, resmi ditutup.
Penutupan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Tomohon Albertine GV Pijoh, Senin (12/5/2024) malam, pukul 00.00 Wita.
“KPU Kota Tomohon hanya menerima pengajuan syarat dukungan dari satu bakal Paslon Perseorangan hingga batas waktu yang ditentukan yaitu Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 Wita,” ujarnya.
Lanjut Pijoh, KPU Tomohon akan mengecek syarat dukungan minimal yang diajukan Bakal Paslon Perseorangan melalui SILON (Sistem Informasi Pencalonan) KPU. Yaitu, minimal 10 persen dari penduduk yang mempunyai hak pilih. Dalam hal ini, untuk Kota Tomohon harus dipenuhi Bakal Paslon Perseorangan minimal didukung oleh 7.803 pemilih dengan sebaran paling kurang 3 kecamatan.
“Jika syarat dukungan tidak terpenuhi, tentunya Bakal Paslon Perseorangan dapat ditolak pengajuannya,” tegas Ketua KPU Tomohon ini.
Dia menambahkan, syarat dokumen jika telah dipenuhi oleh Bakal Paslon Perseorangan maka akan dituangkan dalam form Berita Acara.
Hadir dalam penutupan pengajuan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024, Komisioner KPU Ariny Poli, Rojer Datu dan Youne Simangunsong.
Kegiatan ini diawasi juga oleh Bawaslu Tomohon. Tampak hadir Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas dan anggota Bawaslu masing-masing Yossy Korah dan Handy Tumiwuda. (hep/*)