METROklik – Massa pendukung Adolfien Supit yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Demokrasi (AMPD) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tomohon, Senin (24/06/2024).
Mereka mempertanyakan keputusan KPU Kota Tomohon yang membatalkan calon legislatif terpilih Ir Adolfien Supit.
Koordinator Lapangan AMPD, Stiev Kaligis, menyatakan Adolfien Supit telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh KPU, termasuk surat keterangan dari pengadilan dan kepolisian, serta melalui proses verifikasi faktual.
“Semua syarat sudah terpenuhi, termasuk surat keterangan dari pengadilan dan dari kepolisian, belum lagi ada proses verifikasi faktual, semua telah diikuti. Pertanyaan kami, kenapa caleg terpilih ini dianulir? Namanya sudah diganti oleh orang lain. Ada apa di sini? Di mana konsistensi KPU Tomohon dalam menyelesaikan persoalan ini?” ujarnya.
Dia menambahkan, bahwa Adolfien Supit adalah korban ketidakadilan dari keputusan KPU Tomohon.
Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien Pijoh, didampingi komisioner lainnya mengatakan, KPU mengeluarkan SK perubahan berdasarkan aturan yang ada dan keputusan ini belum final. “Yah meski ada SK perubahan tapi itu belum final. Kami tetap memberikan ruang untuk pencari keadilan lewat jalur hukum yang ada yakni PTUN,” ujar Pijoh.
Dia menambahkan awalnya proses ini berjalan mulus, namun karena adanya laporan dari Bawaslu yang disertai dengan bukti-bukti baru, KPU harus menaatinya sesuai undang-undang PKPU. “Saat verifikasi sampai penetapan itu berjalan normal, tapi karena ada laporan dari Bawaslu, disertai dengan bukti-bukti yang disampaikan berupa laporan dari Lapas, maka kami harus mengikuti aturan yang ada, yang sebelumnya tidak dipunyai oleh KPU,” terang Pijoh.
Sebelumnya di hari yang sama, massa mendatangi Bawaslu Tomohon untuk menanyakan alasan di balik rekomendasi verifikasi ulang calon terpilih tersebut. “Bawaslu seharusnya mengawasi di setiap proses verifikasi administrasi calon legislatif yang dilakukan oleh KPU, sebelum ditetapkan menjadi daftar Calon Tetap oleh KPU,” ujar Stiev.
Ketua Bawaslu Stenly Kowaas, menjelaskan bahwa Bawaslu bekerja sesuai dengan amanat undang-undang sebagaimana Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Bawaslu Tomohon harus menindaklanjuti setiap informasi dari berbagai pihak terkait proses pemilihan yang berlangsung.
“Bawaslu Tomohon sebelumnya sekitar bulan Mei 2024 lalu, menghadiri acara Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilihan Calon Anggota DPRD Tomohon yang dilaksanakan oleh KPU Tomohon dan menindaklanjuti informasi dari saksi salah satu Parpol tentang proses pencalonan Adolfien Supit. Kami pun menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Pimpinan di atas, dalam hal ini Bawaslu Provinsi Sulut,” jelasnya.
Kowaas menambahkan, sesuai Perbawaslu 8/2020, proses sidang atau penanganan pelanggaran tersebut dinaikkan satu tingkat ke Bawaslu Provinsi Sulut. (hep)