METROklik – Sesuai dengan persyaratan, setiap Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tomohon diwajibkan menyusun visi dan misi yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tomohon.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon, Albertine GV Pijoh, saat membuka kegiatan sosialisasi di Jhoanie Hotel Tomohon, Jumat (19/7/2024).
“Dalam tahap pencalonan ini, salah satu persyaratan yang kami mintakan kepada bakal pasangan calon yang diajukan partai politik maupun perseorangan adalah menyusun visi misi yang disesuaikan dengan RPJPD,” kata Albertine di dampingi komisioner KPU, Youne Simangunsong, Deisy Soputan, Arinny Poli dan Rojer Datu.
Dia mengatakan, aturan ini diterapkan untuk Pilkada 2024, menekankan pentingnya RPJPD dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Sementara Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Tomohon, Deasy Soputan menjelaskan, bakal Paslon yang akan mendaftar di KPU Tomohon pada 27 sampai 29 Agustus 2024 nanti, selain menyertakan visi misi sesuai RPJPD, juga harus masukkan daftar riwayat hidup, surat keterangan ijazah dan KTP.
Menurut Deasy, hal ini dimaksudkan agar calon kepala daerah bisa menyesuaikan visi dan misinya sesuai RPJPD Daerah Kota Tomohon. Agar ke depan bisa memiliki inovasi dalam meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan daerah Tomohon.
“Visi dan misi yang mereka miliki juga akan diintegrasikan secara terpadu dan fokus untuk upaya tujuan pembangunan daerah,” terang Soputan.
Ditambahkannya, penyesuaian visi misi Bakal Paslon ini Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan, dimana salah satu syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah adalah penyampaian visi dan misi yang kemudian dilakukan verifikasi kepada instansi/lembaga terkait yang berwenang, dalam hal ini adalah Bapelitbangda Kota Tomohon. (hep)