METROklik, Tomohon – Pemerintah saat ini telah berupaya untuk meningkatkan iklim investasi yang kondusif. Salah satunya dengan memudahkan pelaku usaha memiliki legalitas usahanya, yakni nomor induk berusaha (NIB).
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tomohon, Edwin Roring saat menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis/ Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal( LKPM) Tahun 2024, bertempat di Wise Hotel Tomohon, Kamis (18/7/2024).
“Pelaku usaha yang telah memiliki NIB memiliki kewajiban melaporkan lKPM sesuai peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021, dan apabila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM, akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha dan fasilitas penanaman modal. Serta pencabutan perizinan berusaha, sesuai dengan peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021 pasal 47 ayat 1,” ujar Roring.
Lanjut Sekdakot, LKPM berfungsi sebagai sarana untuk menyampaikan laporan realisasi investasi dan memantau perkembangannya per sektor dan lokasi secara berkala. Menjadi sarana komunikasi antara pelaku usaha dan badan koordinasi penanaman modal (BKPM)
“LKPM dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam kegiatan usaha yang dijalankan dan tentunya akan ditindaklanjuti oleh BKPM jika diperlukan,” ungkap Roring.
Khusus di Kota Tomohon, dikatakannya, tahun 2023 lewat LKPM ini sendiri, telah dicapai total realisasi investasi Kota Tomohon untuk pelaku usaha non UMK dan UMK sebesar Rp 351.407.327.642 dilaporkan oleh 163 pelaku usaha, dengan target dari BKPM RI sebesar Rp100 miliar
“Hal ini menunjukkan bahwa Kota Tomohon memiliki pertumbuhan ekonomi ke arah yang lebih baik dari tahun ke tahun. Bagi pelaku usaha yang belum melaporkan LKPM di tahun 2023, melalui kegiatan bimbingan teknis / sosialisasi ini, diharapkan akan ada peningkatan jumlah pelaku usaha yang patuh dalam menjalankan usahanya, dan menyampaikan laporan LKPM tahun 2024,” pintanya. (hep)