“Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Basuki Haryono (kiri). Walikota Tomohon Caroll Senduk (kanan)”
METROklik – Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Basuki Haryono, menanggapi Perwako APBD 2023 yang diterbitkan Walikota Tomohon Caroll Senduk (CS)
“Itu sebagai langkah biijak Walikota Tomohon untuk keberlangsungan kepemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Basuki pada sejumlah wartawan, saat menghadiri kegiatan
bersama Pemerintah Kota Tomohon, dalam rangka evaluasi tentang pencegahan korupsi terintegrasi di Kota Tomohon, bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (05/08/2024).
Dia mengatakan, yang penting niatnya. Sepanjang untuk kepentingan rakyat dan kontinuitas pemerintahan, serta dalam pelaksanaannya terjadi benturan dengan legislatif maka Perwako APBD tentang pelaksanaan APBD adalah jalan dan dasar hukumnya.
“Itu langkah terobosan Walikota Tomohon dan patut diapresiasi karena memang nyata-nyata untuk kepentingan rakyat Tomohon,” ungkap Haryono.
Disamping itu, Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK ini, memuji tindakan Walikota Tomohon untuk tidak bargaining di belakang layar dengan legislatif. “Karena jika itu terjadi maka bertentangan dengan peraturan perundangan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pada laporan pertanggung jawaban (LPJ) Walikota terkait penggunaan APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2023, Fraksi Golkar dan Fraksi Restorasi Nurani menolak LPJ tersebut. Karena kedua fraksi ini terbesar di DPRD Tomohon, maka LPJ APBD 2023 ditolak DPRD pada rapat paripurna. Sesuai aturan, Walikota akhirnya mengeluarkan Perwako terkait LPJ APBD 2023 tersebut. (hep)