Kaban BKPSDM Tomohon Djon Sonny Liuw
METROklik – Isu terkait pelantikan pejabat di lingkungan Pemkot Tomohon disebut-sebut tak sesuai aturan. Bahkan dikatakan melanggar UU Nomor 10/2016, tepatnya lagi norma yang tertuang dalam Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ditanggapi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kota Tomohon Djon Sonny Liuw SPi.
“Perihal pelantikan pejabat tertanggal 22 Maret lalu. Prinsipnya sudah dilakukan pembatalan dan hal itu pun sudah diketahui oleh pemerintah pusat. SK pembatalan pelantikan juga telah dikoordinasikan dengan Kemendagri,” jelas Liuw.
“Baru setelah itu, tim kami langsung melakukan konsultasi dan klarifikasi ke Kemendagri. Proses ini berjalan dengan baik, sehingga sebelum pelantikan berikutnya di tanggal 26 Maret. Pemkot Tomohon saya pastikan sudah mengantongi persetujuan Ditjen Otda Kemendagri. Tidak ada yang menyalahi prosedur semua tetap sesuai koridor aturan,” jelasnya lagi.
Jadi, dikatakan Liuw, tidak benar kalau ada opini-opini kami (BKPSDM) sengaja menjebak pimpinan. Sangat-sangat tidak masuk akal.
Dia menambahkan, di tengah tahun politik pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kota Tomohon, untuk jeli dan teliti memilih dan memilah informasi. Lebih-lebih lagi di era perkembangan teknologi informasi yang pesat. Masyarakat kian mudah mengakses informasi dari berbagai kanal. (hep/*)