METROklik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon akan serius dan detail mengawal tahapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon, yang akan ditandai dengan proses pendaftaran pada 27-29 Agustus.
Hal ini sebagaimana dikatakan Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas, Rabu (21/08/2024).
“Itu sudah menjadi tupoksi Bawaslu. Terkait tahapan pencalonan, memang butuh konsentrasi penuh agar supaya semua syarat, dokumen dan kelengkap berkas calon benar-benar dikawal dengan sangat cermat,” ujar Kowaas.
Dia menjelaskan, Pengawasan Pemilihan 2024 berpedoman pada Perbawaslu 6 tahun 2024, tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Tahapan pencalonan dan juga Pemutakhiran Data yang sementara berjalan sangat strategis, krusial dan rentan dengan dampak hukum. Oleh karena itu Bawaslu sangat concern soal ini. Kami juga memohon informasi dan masukan dari media dan masyarakat terkait tahapan ini,” ungkap Kowaas.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tomohon Handy Tumiwuda menambahkan, fungsi pencegahan menjadi upaya mitigasi penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan dan sengketa pemilihan.
“Maka sebelum masuk tahapan pencalonan, kami menghimbau KPU sebagai penyelenggara teknis untuk melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tomohon Yossi Korah menegaskan, dalam tahapan pencalonan ini KPU harus memperhatikan mulai dari pemenuhan dukungan calon, persyaratan pencalonan, penelitian administrasi, proses persiapan pendaftaran, mengumumkan informasi. Serta jadwal pendaftaran pasangan calon.
“Tahapan harus sesuai undang-undang pemilihan dan aturan teknis turunannya. Jangan sampai melenceng,” tegas Korah. (hep)