Bawaslu Tomohon Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

0
51

“Jajaran Bawaslu Kota Tomohon”

METROklik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon memaksimalkan seluruh jajarannya, dalam melaksanakan tugas dan wewenang mengawasi jalannya Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Kami sangat serius dalam pengawasan terhadap tahapan yang berjalan, mulai dari Pemutakhiran Data sampai Pencalonan. Untuk Pemutakhiran data kami memaksimalkan 44 PKD untuk mengawal,” ujar Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas.

Lanjut dia, pengawasan untuk tahapan pencalonan, seluruh jajaran Panwascam dan staf kota turun lapangan. “Ini adalah tugas dan wewenang yang harus dilaksanakan Bawaslu sebagai Pengawas,” tegas Kowaas.

Sementara Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tomohon Handy Tumiwuda, mengatakan
Bawaslu Tomohon punya tim fasilitasi dalam melakukan pengawasan terhadap semua tahapan.

“Kami punya tim untuk mengawasi konten internet, media sosial dan lain-lain jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan lewat media internet. Kami akan membuat laporan pengawasan dan memastikan untuk membuat kajian dan dilanjutkan ke prosedur penanganan pelanggaran,” jelasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Yossi Korah, mengatakan saat ini pihaknya sementara melaksanakan penanganan pelanggaran, yang bersumber dari laporan masyarakat.

“Kalau sebelumnya ada beberapa temuan yang sudah diproses, saat ini kami sementara menangani laporan masyarakat. Setelah melewati kajian awal, terpenuhinya syarat formal dan materiil, kami melanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai prosedur,” paparnya.

Korah menambahkan, saat ini Bawaslu sementara melakukan kajian atas laporan, langkah yang kami ambil adalah mengklarifikasi sejumlah ASN yang dilaporkan. “Kami sangat serius dalam penanganan dugaan pelanggaran ini.
Tapi kami juga sampaikan bahwa dalam proses ini kami melaksanakan dengan asas praduga tak bersalah,” ungkap Korah.

Dia menjelaskan, untuk penanganan pelanggaran Bawaslu berpedoman pada Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. “Intinya setiap dugaan pelanggaran, baik itu temuan atau laporan akan kami proses sesuai dengan prosedur,” bebernya. (hep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here