METROklik – Minggu (08/09/2024) KPU Kota Tomohon menerima dokumen perbaikan persyaratan administrasi dari Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait, serta Bapaslon Miky Junita Linda Wenur dan Cherly Mantiri.
Tim dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait, mengantarkan dokumen perbaikan persyaratan administrasi pasangan calon mereka di Kantor KPU Kota Tomohon. Setelah melakukan pendaftaran pada pukul 08.53 WITA, tim pasangan calon perseorangan tersebut menyerahkan dokumen perbaikan kepada KPU Tomohon.
KPU Tomohon menerima dan memeriksa setiap dokumen yang telah diserahkan dengan teliti, memastikan bahwa perbaikan yang dilakukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Begitu juga partai pengusung dari bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon, Miky Junita Linda Wenur dan Cherly Mantiri, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengantarkan dokumen perbaikan persyaratan administrasi pasangan calon mereka di Kantor KPU Kota Tomohon. Setelah melakukan pendaftaran tepat pukul 20.18 WITA, partai pengusul menyerahkan dokumen perbaikan kepada KPU Kota Tomohon. (hep)