METROklik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melaksanakan tahapan penetapan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tomohon untuk bertarung di Pemilihan Walikota (Pilwako) Tomohon tahun 2024, Minggu (22/09/2024).
Diketahui ada tiga Paslon yang ditetapkan KPU Tomohon, dengan menyerahkan Salinan Keputusan KPU Tomohon Nomor 327 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon tahun 2024.
Tiga Paslon yang mendaftar di KPU Tomohon masing-masing Wenny Lumentut SE-Michael Mait SKom jalur perseorangan, Caroll JA Senduk SH-Sendy Rumajar SE MIKom diusung PDIP dan Gerindra, serta Ir Miky Junita Linda Wenur MAP-Cherly Mantiri SH diusung Golkar, Nasdem dan PSI, dinyatakan memenuhi syarat calon dan pencalonan.
Ketua KPU Tomohon Albertien GV Pijoh mengatakan, penyerahan salinan keputusan KPU tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan verifikasi. “Semuanya memenuhi syarat calon dan pencalonan dengan mengacu pada semua peraturan tentang pemilihan umum, dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon 2024,” ujar Pijoh.
Salinan keputusan itu sendiri diserahkan kepada masing-masing LO pasangan calon.
Usai penyerahan, dilanjutkan dengan konferensi pers. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Deisy Soputan mengatakan, sebelum penetapan, ada tanggapan-tanggapan yang masuk. Hanya saja, semuanya bukan soal persyaratan calon maupun pencalonan.
”Karena menilai semuanya memenuhi syarat, akhirnya kami melakukan pleno dan menetapkan tiga pasangan calon. Jika ada aduan dari masyarakat setelah penetapan ini, disilakan untuk dimasukkan kepada kami,” kata Soputan.
Hadir dalam penyerahan salinan keputusan tersebut, Komisioner KPU Rojer R Datu, Deisy Soputan dan Youne Simangunsong. Sementara pihak Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas dan Yossy Korah. (hep/*)