METROklik – Batas akhir penetapan perubahan APBD sesuai Permendagri adalah 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir, yakni 30 September 2024.
Hal ini sebagaimana dikatakan Anggota DPRD Tomohon James Kojongian, Minggu (22/09/2024).
“Agar kebutuhan masyarakat akan terpenuhi. Dalam peraturan tidak ada larangan pimpinan sementara DPRD untuk membahas APBD Perubahan,” ujar Kojongian.
Dia mengatakan, dalam Tata Tertib DPRD tercantum tentang tugas pimpinan sementara, antara lain, memimpin rapat DPRD, fasilitasi pembentukan fraksi, fasilitasi peraturan Tata Tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan definitif DPRD.
“Salah satu tugas Pimpinan DPRD Sementara adalah memimpin rapat-rapat DPRD. Rapat di DPRD itu banyak, diantaranya rapat paripurna, rapat komisi, rapat fraksi dan lainnya, termasuk rapat – rapat DPRD untuk pembahasan APBD,” jelasnya.
Kojongian menjelaskan, Pimpinan DPRD dalam mengambil langkah sudah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi. Anjurannya adalah, membentuk pansus kalau belum terbentuk AKD.
“Pimpinan sementara DPRD Kota Tomohon juga sudah sementara menindaklanjuti tugasnya. Diantaranya tindak lanjut pembentukan fraksi dengan mengirimkan surat ke Pimpinan Parpol, untuk memasukkan komposisi fraksinya,” ungkapnya.
Untuk tugas lainnya, lanjut politisi PDIP ini, tentang peraturan tata tertib DPRD. Pimpinan DPRD telah membagikan materi tata tertib lama untuk dipelajari semua anggota DPRD. Dan selanjutnya tentang penetapan pimpinan dewan definitif.
“Jadi intinya semua dapat dilaksanakan berdasarkan prioritas. Yang paling mendesak adalah APBD Perubahan harus ditetapkan 30 September paling lambat.
Bagaimana pimpinan DPRD menyikapi semua peraturan yang ada, dapat dilaksanakan semua secara simultan, yang saat ini sementara dilakukan,” papar Kojongian. (hep)