Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas
METROklik – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon memperpanjang masa pendaftaran bagi calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh kelurahan memiliki jumlah pengawas yang memadai dalam mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara. Periode perpanjangan pendaftaran dimulai dari 1 hingga 10 Oktober 2024,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas, Selasa (01/10/2024).
Dia mengatakan, perpanjangan
masa pendaftaran bagi calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara diperlukan, karena beberapa kelurahan masih belum memenuhi kuota minimal pengawas TPS.
“Ada beberapa kelurahan yang belum memenuhi syarat minimal jumlah kebutuhan. Oleh karena itu, dilakukan perpanjangan pendaftaran calon anggota PTPS,” jelas Kowaas.
Dia pun mengimbau warga Kota Tomohon yang memenuhi persyaratan untuk turut berpartisipasi sebagai Pengawas TPS. Ini pentingnya keterlibatan warga dalam proses untuk memastikan Pilkada berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.
“Peran Pengawas TPS sangat penting guna menjamin pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang adil dan transparan di setiap TPS,” ungkapnya, seraya menambahkan, warga yang berminat dapat segera mendaftarkan diri selama periode perpanjangan dan berkontribusi dalam menjaga integritas proses pemilihan di Kota Tomohon. (hep/*)