METROklik – Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tomohon Edwin Roring SE ME, menghadiri Kegiatan Persiapan dan Evaluasi BLUD Puskesmas, bertempat di Puskesmas Matani, Rabu (23/10/2024)
Sambutan Walikota dibacakan Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Peraturan Menteri dalam Daerah Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan BLUD, jadi bukan hanya dilaksanakan oleh Pembina Kesehatan.
“BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktik bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan Pemerintah Daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Daerah,” ujar Roring.
Lanjut dia, Puskesmas sebagai salah satu UPTD dan Fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat menerapkan sistem BLUD sebagai upaya percepatan pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan dan sumber daya manusia di Puskesmas untuk peyanan kesehatan masyarakat yang lebih baik.
“Melalui konsep PPK-BLUD, Puskesmas diharapkan dapat meningkatkan Profesionalisme, mendorong Enterpreneureship, Transparansi, dan Akuntabilitas dalam rangka pelayanan publik,” jelas Roring. (hep)