Bawaslu Kembali Ingatkan Soal Netralitas ASN, Sudah 14 Kasus Direkomendasi

0
75

METROklik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon, kembali mengingatkan soal netralitas ASN pada Pilkada 2024 ini.

“Bawaslu Kota Tomohon telah menangani 14 laporan yang direkomendasikan dan saat ini masih memproses 6 laporan lainnya. Semuanya terkait netralitas ASN,” ujar Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas, di dampingi anggota Bawaslu Yosi Korah, Jumat (01/11/2024).

Dijelaskannya, kasus ini telah melalui beberapa tahap, dan di antaranya sudah direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah sebelumnya melakukan klasifikasi pelanggaran.

“Perlu diketahui, meskipun Bawaslu menerima laporan dan melakukan proses awal, kewenangan pemberian sanksi sepenuhnya berada pada KASN. Bawaslu hanya merekomendasikan ke KASN. Nanti KASN yang menentukan sanksi, apakah ringan, sedang, atau berat,” tegas Kowaas.

Kendati begitu, dia menjelaskan, ada beberapa laporan yang diproses sebelum KASN dilebur, sehingga rekomendasinya tetap dilanjutkan ke KASN. Namun, dengan undang-undang ASN terbaru, KASN kini dihapus, dan penanganan pelanggaran netralitas ASN dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).

“Pada bulan September, Bawaslu RI menyampaikan kepada kami bahwa penanganan netralitas ASN kini diteruskan ke BKN melalui SBT, bukan lagi ke KASN,” ungkapnya.

Kowaas menegaskan kembali, bahwa Bawaslu Tomohon tetap aktif menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan undang-undang dalam menjaga netralitas ASN.

“Kepada para pejabat di jajaran Pemkot Tomohon untuk bisa memberi suri tauladan kepada semua ASN, lewat sikap yang menjunjung tinggi netralitas selama tahapan Pilkada. Jangan justru melakukan tindakan yang tidak terpuji, serta menodai profesi mulia ini dengan ucapan, tindakan dan kebijakan yang tidak mencerminkan karakter seorang pejabat yang semestinya memegang teguh nilai-nilai integritas,” pintanya. (hep)

IMG-20241206-WA0012 IMG-20241112-WA0050-1

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here